Zakat Profesi
Zakat profesi (juga dikenal sebagai zakat penghasilan) adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan profesional atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, pengacara, dosen, konsultan, dan lainnya.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Zakat profesi tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an atau Hadis, tetapi para ulama kontemporer menetapkannya sebagai bagian dari zakat mal (harta). Ini karena penghasilan dianggap sebagai bentuk kekayaan yang telah memenuhi syarat zakat jika telah mencapai nisab dan haul, atau berdasarkan pendapatan bulanan.
Syarat Zakat Profesi:
1. Penghasilan bersih mencapai nisab.
Nisab setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini (misalnya) Rp1.200.000 per gram, maka nisab = 85 × 1.200.000 = Rp102.000.000 per tahun atau sekitar Rp8.500.000 per bulan.
2. Kadang tidak menunggu haul.
Karena gaji umumnya diterima bulanan, maka zakat profesi bisa langsung dikeluarkan saat menerima gaji jika telah mencapai nisab per bulan.
Besaran Zakat Profesi
2.5% dari penghasilan bersih bulanan.
Penghasilan kotor dikurangi kebutuhan pokok (jika mengikuti pendapat ini), lalu 2.5% dari sisanya dibayarkan sebagai zakat.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, seseorang memiliki gaji bersih per bulan sebesar Rp10.000.000:
Zakat = 2.5% × 10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Penyaluran Zakat Profesi
Zakat ini harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf) sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah: 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar