Postingan

Zakat Profesi

 Zakat profesi (juga dikenal sebagai zakat penghasilan) adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan profesional atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, pengacara, dosen, konsultan, dan lainnya.  Dasar Hukum Zakat Profesi Zakat profesi tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an atau Hadis, tetapi para ulama kontemporer menetapkannya sebagai bagian dari zakat mal (harta). Ini karena penghasilan dianggap sebagai bentuk kekayaan yang telah memenuhi syarat zakat jika telah mencapai nisab dan haul, atau berdasarkan pendapatan bulanan. Syarat Zakat Profesi: 1. Penghasilan bersih mencapai nisab.    Nisab setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini (misalnya) Rp1.200.000 per gram, maka nisab = 85 × 1.200.000 = Rp102.000.000 per tahun atau sekitar Rp8.500.000 per bulan. 2. Kadang tidak menunggu haul.    Karena gaji umumnya diterima bulanan, maka zakat profesi bisa langsung dikeluarkan saat menerima gaji j...

Puasa Tarwiyah dan arafah

 Puasa pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah adalah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Berikut penjelasan mengenai masing-masing:  1. Puasa Tarwiyah – Tanggal 8 Dzulhijjah Puasa Tarwiyah Tanggal : 8 Dzulhijjah (hari ke-8 dalam bulan Zulhijjah) Sejarah & Makna:  Kata "Tarwiyah" berasal dari bahasa Arab tartawwa-yatarawwa, yang berarti "berbekal" atau "menyediakan air".  Dinamakan demikian karena pada hari itu jamaah haji zaman dahulu menyiapkan air untuk perjalanan menuju Arafah keesokan harinya.  Tidak ada hadits shahih dari Nabi ﷺ yang secara langsung menyebutkan puasa Tarwiyah sebagai ibadah khusus. Namun, sebagian ulama menyebut bahwa berpuasa pada hari ini adalah sunnah dan berpahala.  2. Puasa Arafah – Tanggal 9 Dzulhijjah  Puasa Arafah Tanggal: 9 Dzulhijjah Sejarah & Makna:  Disebut Arafah karena pada hari itu para jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah.  Bagi yang  tidak sedang b...

Arisan dalam perspektif fiqih

Apa itu Arisan?  Arisan adalah sebuah kegiatan sosial yang populer di Indonesia, berupa kumpulan sejumlah orang yang secara rutin menyetorkan uang ke dalam sebuah dana bersama. Dana ini kemudian dibagikan secara bergilir kepada salah satu anggota melalui undian atau kesepakatan bersama.  Perspektif Fiqih tentang Arisan Dari sudut pandang fiqih, arisan termasuk akad mu’āwamah (kerjasama atau persekutuan) yang memiliki beberapa karakteristik: 1. Akad Tabarru’ (hibah atau pemberian) atau Akad Qardh (pinjaman)?    Dalam arisan, setiap anggota menaruh sejumlah uang dan kemudian mendapat giliran untuk mengambil keseluruhan dana tersebut.     Ada pendapat yang mengatakan arisan adalah akad **tabarru’** (pemberian sukarela), karena setiap peserta menyiapkan uang yang akan dibagikan tanpa mengharapkan imbalan lebih.     Namun, dalam praktik bisa ada perbedaan pendapat, terutama jika ada unsur bunga, denda keterlambatan, atau keuntungan dari peserta tertent...

Lupa Rokaat pada saat solat

 Jika seseorang lupa jumlah rakaat dalam solatnya, maka hukum dan cara mengatasinya tergantung pada situasi dan mazhab yang diikuti.  1. Jika lupa jumlah rakaat dan tidak yakin sudah berapa rakaat yang dilakukan Pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) dan mazhab Syafi’i:  Jika ragu-ragu sudah melakukan berapa rakaat, maka hendaknya dia mengira yang sedikit, yaitu menganggap jumlah rakaat yang sudah dilakukan adalah lebih sedikit daripada yang sebenarnya.  Kemudian setelah itu, dia melanjutkan solat dengan menambah rakaat sampai jumlah minimal yang wajib. Dalil dan referensi: Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab karya Imam Nawawi (Syafi’i), beliau menyatakan: > "Apabila seseorang ragu sudah berapa rakaat, maka wajib baginya mengira jumlah rakaat yang paling sedikit, lalu menambah sampai jumlah minimal yang diwajibkan..." > (Al-Majmu’, 4/233)  Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Hanbali), disebutkan: > "Jika seseorang lupa sudah berapa rakaat, maka w...

Dilema qodlo solat karena Koma

 Orang yang dalam keadaan koma tidak wajib qodho' shalat selama ia dalam keadaan tidak sadar dan tidak mampu melaksanakan shalat pada waktunya. Namun, jika ada harapan kesadaran kembali, maka kewajiban qodho' shalat dapat diberlakukan setelah ia sadar. Syarat wajib shalat adalah berakal dan sadar Orang yang wajib shalat harus dalam keadaan sadar dan berakal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik bahwa shalat tidak wajib bagi orang yang hilang akalnya atau dalam kondisi tidak sadar. Orang yang dalam koma (tidak sadar) seperti orang sakit parah yang tidak mampu melaksanakan shalat, maka tidak ada kewajiban mengqodho’ shalat yang tertinggal selama dalam kondisi itu. Jika kesadaran kembali dan mampu shalat, maka wajib qodho’ shalat yang tertinggal selama masa tidak sadar tersebut. Referensi Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab karya Imam Nawawi (4/133) Dalam bahasan tentang wajibnya shalat dan keadaan orang sakit, disebutkan bahwa orang yang hilang kesadaran (mabuk...