Dilema qodlo solat karena Koma

 Orang yang dalam keadaan koma tidak wajib qodho' shalat selama ia dalam keadaan tidak sadar dan tidak mampu melaksanakan shalat pada waktunya. Namun, jika ada harapan kesadaran kembali, maka kewajiban qodho' shalat dapat diberlakukan setelah ia sadar.


Syarat wajib shalat adalah berakal dan sadar

Orang yang wajib shalat harus dalam keadaan sadar dan berakal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik bahwa shalat tidak wajib bagi orang yang hilang akalnya atau dalam kondisi tidak sadar.


Orang yang dalam koma (tidak sadar) seperti orang sakit parah yang tidak mampu melaksanakan shalat, maka tidak ada kewajiban mengqodho’ shalat yang tertinggal selama dalam kondisi itu.


Jika kesadaran kembali dan mampu shalat, maka wajib qodho’ shalat yang tertinggal selama masa tidak sadar tersebut.


Referensi Kitab

Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab karya Imam Nawawi (4/133)

Dalam bahasan tentang wajibnya shalat dan keadaan orang sakit, disebutkan bahwa orang yang hilang kesadaran (mabuk, pingsan, atau koma) tidak wajib shalat selama kondisinya seperti itu.


Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili (2/189)

Dinyatakan bahwa orang yang tidak sadar karena sakit keras atau koma tidak wajib mengqodho' shalat karena tidak memenuhi syarat wajibnya shalat.


Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah (3/20)

Dijelaskan bahwa orang yang tidak sadar atau hilang akal tidak wajib shalat, maka tidak wajib pula mengganti shalat yang tertinggal selama kondisi tersebut.


Kesimpulan

Orang yang koma tidak wajib mengganti shalat yang tertinggal selama dia dalam keadaan tidak sadar. Namun, apabila sadar kembali dan mampu, maka wajib mengqodho’ shalat yang tertinggal selama masa koma.





Komentar